JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Okan Cornelius, Lee Sachi mengaku tidak menerima gugatan cerai suaminya yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita enggak terima gugatan, lampiran juga enggak diterima, tapi yang tanda tangan juga bukan saya," kata Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (30/4/2020).
Lebih lanjut, kuasa hukum Lee, Herwin Arwa mengatakan setelah menyambangi PN Jaksel, memang ada undangan rilis untuk sidang perceraian.
Baca juga: Okan Cornelius Gugat Cerai Lee Sachi
"Terus terang aja kita baru menerima gugatannya hari ini," kata Herwin.
Namun, Lee mengatakan isi undangan rilis tersebut tersebut bukanlah dia yang menandatangani.
"Cuma bukan kita yang tanda tangan juga, dan biasanya memang ada lampirannya juga," kata Lee.
Baca juga: Kata Manajer Istri Okan Kornelius tentang Gugatan Cerai
"Biasanya ada lampiran gugatan dan dimuat dalam berita acaranya, tapi isi gugatannya itu tidak ada. Jadi kami baru minta tadi ke majelis," kata Heriwn.
Adapun Okan mempersunting Lee pada 2018 lalu. Dari hasil pernikahannya, keduanya tidak dikarunia anak.
Pada Desember 2019 lalu, calon anak Okan yang dikandung Lee mengalami keguguran saat memasuki ketiga bulan.
Sebelumnya, Okan juga menikah dengan Viviane. Dari pernikahannya, keduanya dikarunia seorang anak bernama Jaden Kornelius Tjeuw.
Namun, bahtera rumah tangga mereka berakhir pada 2015 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus keduanya untuk bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.