Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reza Rahadian Tanyakan Relaksasi Pajak Industri Hiburan, Apa Jawaban Sri Mulyani?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Reza Rahadian usai screening film Toko Barang Mantan di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Reza Rahadian menjadi pembawa acara dalam sesi diskusi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (1/5/2020).

Diskusi ini bertema "Obrolan #PejuangCorona Bagaimana Ekonomi Kita Menghadapi Goncangan Covid-19?" yang disiarkan secara live di akun Instagram Sri Mulyani dan officialpilarez, Jumat sore.

Banyak hal yang ditanyakan oleh Reza kepada Sri Mulyani, terutama soal langkah pemerintah melindungi rakyatnya dari ancamanan krisis akibat pandemi global virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Saat Reza Rahadian Resah, Adukan Nasib Pekerja Seni Terdampak Corona ke Dirjen Kebudayaan

Salah satu pertanyaan Reza adalah soal relaksasi pajak bagi industri hiburan Tanah Air yang turut terguncang akibat pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti diketahui, banyak film harus menunda penayangannya karena bioskop ditutup, begitu juga dengan konser musik.

"Ada Pph (pasal) 25, saya baru saja bayar pajak, bagaimana Pph 25 terhadap industri film yang tak bisa berjalan?" tanya Reza pada Sri Mulyani.

Baca juga: Berdonasi Selama Corona? Siap-siap Diajak Reza Rahadian Dinner Virtual

Sri Mulyani langsung menjawab bahwa ia sudah mengeluarkan peraturan yang memberikan relaksasi atau keringanan pajak.

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan sudah melebarkan cakupan industri mana saja yang diberikan insentif pajak tersebut.

Dasar regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020.

Baca juga: Cerita Reza Rahadian Saat Social Distancing, Mulai Bingung Beraktivitas dan Pendapatan Menurun

Pemberian insentif pajak terkait insentif pandemi virus Corona akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan ke-18 sektor usaha tersebut akan menikmati fasilitas yang sama dengan industri manufaktur.

"Itu sudah, jadi Peraturan Menteri Keuangan, tadinya hanya manufaktur, sekarang diperluas, untuk (industri) hiburan, perdagangan, perhotelan, ditanggung pemerintah, pajak korporasi itu dapat potongan 30 persen, insentif pajaknya semua sektor masuk," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Reza Rahadian Diam-diam Salurkan Bantuan Terkait Covid-19, Ini Alasannya

Sri Mulyani berharap, dengan adanya peraturan tersebut, semua pelaku industri tersebut bisa terbantu dan mampu melewati efek domino dari pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan itu menolong, itulah makanya kita sebut sebagai kegentingan yang memaksa," ucap Sri Mulyani.

Dalam situasi seperti ini, kata Sri Mulyani, semua pihak harus saling bahu membahu, termasuk instansi terkait yang bisa menerapkan kebijakan agar tepat dan berdampak positif.

Baca juga: Reza Rahadian Mulai Bingung Beraktivitas di Rumah akibat Pandemi Virus Corona

"Dalam situasi itu kita harus gotong royong dan (mengeluarkan) kebijakan yang sifatnya extraordinary," ucap Sri Mulyani.

Adapun, insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara, menurut ketentuannya Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi