JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut 5 berita populer di Hype Kompas.com yang mungkin kamu lewatkan kemarin.
1. Didi Kempot Meninggal Dunia
Penyanyi campursari Didi Kempot meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Didi Kempot diketahui meninggal dunia pada usia 53 tahun pukul 07.30 WIB.
Hal ini disampaikan Lilik, kakak kandung Didi Kempot, dalam wawancara di KompasTV. LIlik mengatakan, malam harinya, Didi Kempot sempat pergi ke rumah sakit.
Selengkapnya, klik di sini.
2. Sebelum Meninggal, Didi Kempot Sempat Mengeluh Panas, Tak Enak Badan
Penyanyi campursari Didi Kempot meninggal dunia pada pagi hari ini, Selasa (5/5/2020).
Menurut kakak kandung Didi Kempot, Lilik, adiknya sempat tidak enak badan pada Senin (4/5/2020) malam.
"Bilang, kok panas, nunggu di hotel dulu. Setelah satu jam, pulang, ke dokter dulu," kata Lilik dalam wawancara di Kompas TV.
Selengkapnya, klik di sini.
3. Tawar Rp 40 Miliar, Baim Wong Akhirnya Beli Rumah Muzdalifah?
Baim Wong menawar rumah Muzdalifah, mantan istri pedangdut Nassar.
Senyum semringah langsung membingkai wajah Muzdalifah ketika Baim menawar rumahnya sebesar Rp 40 miliar.
Selengkapnya, klik di sini.
4. Sebelum Meninggal, Didi Kempot Galang Donasi Rp 7,6 Miliar Perangi Covid-19
Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air.
Pada Selasa (5/5/2020), penyanyi campursari Didi Kempot meninggal dunia dalam usia 53 tahun pada pukul 07.30 WIB.
Hal itu disampaikan kakak kandung Didi Kempot, Lilik, dalam wawancara KompasTV.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, mendiang Didi Kempot sempat menggalang donasi untuk masyarakat yang terdampak langsung pandemi virus corona atau Covid-19.
Selengkapnya, klik di sini.
5. Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan, penyanyi Syakir Daulay terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Selengkapnya, klik di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.