Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

6 Hal tentang Kasus Syakir Daulay, Berawal dari Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Syakir Daulay saat dijumpai dalam peluncuram single terbarunya berjudul Fa Lakal Hamdu di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi muda asal aceh, Syakir Daulay beberapa waktu menjadi buah bibir lantaran lagu "Aisyah Istri Rasulullah".

Menurut pantauan Kompas.com, hingga kini kanal YouTube Syakir Daulay yang bernyanyi "Aisyah Istri Rasulullah" telah mencapai 53 juta kali penonton.

Kendati demikian, di balik Syakir yang tengah naik daun ini ada kasus yang menimpanya, berikut rangkuman Kompas.com.

Baca juga: Selain Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Bakal Digugat Dugaan Wanprestasi

1. Menjual akun YouTube Syakir Daulay

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan akun YouTube Syakir Daulay telah pindah tangan ke kliennya sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun.

"7 Februari 2020, akun itu sudah diperjualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu klien saya dan penjualannya adalah Syakir Daulay," kata Abdul.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberi uang uang muka senilai Rp 100 juta.

Baca juga: Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.

2. Jalin kerja sama dengan Pro Aktif

Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.

Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.

Baca juga: Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.


3. Sebut Syakir bantah akun YouTube-nya telah dijual

Di sisi lain, Abdul mengatakan Syakir berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.

"Dia berdalih bahwa akun itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada Rp 200 juta itu adalah pinjam meminjam, mental di situ," kata Abdul.

Baca juga: Cerita Perjalanan Syakir Daulay Masuk Dunia Hiburan

4. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik

Abdul mengatakan beberapa waktu lalu Syakir membuat unggahan Insta Story Instagram terkait akun YouTube-nya.

Pada unggahan tersebut, kata Abdul, Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Di dalam status Instagram-nya itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta albumnya telah dibajak dan bukan dia yang mengunggah," kata Abdul.

Terkakt hal ini, Pro Aktif melalui Abdul melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

"Jadi hal yang kita laporkan ini terkait dengan masalah fitnah dan pencemaran nama baik melalui Instagram-nya Syakir Daulay, yang kita laporkan sendiri Syakir Daulay itu sendiri," kata Abdul.

Baca juga: Main Sinetron Para Pencari Tuhan, Syakir Daulay Sebut Impiannya Jadi Nyata

5. Terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Sementara, Abdul mengatakan Syakir terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

6. Bakal dilaporkan dugaan wanprestasi

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Pro Aktif bakal menggugat perdata terkait dugaan wanprestasi selain tentang dugaan pencemaran nama baik.

Abdul mengatakan gugatan dugaan wanprestasi akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.

"Untuk perdata kita sedang susun langlah-langkah untuk kita melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi