JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pembawa acara Roy Kiyoshi terkait dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.
Berikut ini keterangan Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung tentang penangkapan Roy Kiyoshi.
1. Barang bukti
Vivick mengatakan Roy ditangkap di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika.
“Barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika,” kata Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
2. Positif benzodiazepine
Vivick mengatakan hasil tes urine Roy Kiyoshi menunjukkan positif zat psikotropika jenis benzodiazepine.
Baca juga: Dites Urine, Roy Kiyoshi Positif Pakai Benzo
“Tadi saya sudah sampaikan jenis-jenis psikotropika, dan pada saat kami lakukan tes urine poisitif benzo,” kata Vivick.
3. Ditetapkan sebagai tersangka
Vivick mengatakan Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Vivick.
Baca juga: 3 Kontroversi Roy Kiyoshi yang Jadi Sorotan Publik
4. Dalam keadaan baik dan ditemani ibunda
Di sisi lain, Vivick mengatakan Roy Kiyoshi dalam kondisi sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, kata Vivick, orangtua Roy Kiyoshi setia mendampinginya.
“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.
Baca juga: Begini Kondisi Roy Kiyoshi Usai Ditangkap karena Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.