Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kontrak Pro Aktif

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Syakir Daulay saat dijumpai dalam peluncuram single terbarunya berjudul Fa Lakal Hamdu di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Cukup lama diam sejak dirinya dilaporkan oleh Pro Aktif, Syakir Daulay akhirnya buka suara.

Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.

Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020), Haris menjelaskan dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pro Aktif Tutup Pintu Damai untuk Syakir Daulay

Diantaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.

Syakir, dalam kontrak tersebut juga diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal itu tidak dipahami oleh Syakir yang saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih dibawah umur.

Baca juga: 6 Hal tentang Kasus Syakir Daulay, Berawal dari Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Ditambah lagi, tanda tangan kontrak tersebut juga dilakukan malam hari, dalam kondisi Syakir yang sedang sangat membutuhkan uang.

Serta salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.

Kejanggalan lain dari kontrak tersebut yang dijabarkan oleh Haris adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi.

Jadi, pihak Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara Syakir tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Baca juga: Syakir Daulay Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Manajer

"Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak. Jadi Syakir tidak bisa mendapat ganti rugi," jelas Haris.

"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz, yang menyebut bahwa Syakir telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube yang viral "Aisyah Istri Rasulullah".

Akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun.

"7 Februari 2020, akun itu sudah diperjualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu klien saya dan penjualannya adalah Syakir Daulay," kata Abdul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi