JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fairuz A Rafiq menceritakan kembali peristiwa dirinya pingsan ketika menjadi saksi di pengadilan terkait kasus video ikan asin.
Kasus itu menjerat mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pasangan YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca juga: Reaksi Fairuz A Rafiq Saat Tahu Vonis Kasus Trio Ikan Asin
Fairuz menceritakan itu dalam vlog artis Titi Kamal berjudul "FAIRUZ ARAFIQ MELEWATI COBAAN & DAPET JODOH TERBAIK" yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
"Waktu kemarin aku ngadepin pengadilan, seumur hidup aku enggak pernah ada kasus dan aku harus duduk di depan orang-orang yang nyakitin aku. Bahkan ada yg enggak aku kenal sama sekali ikut dalam video itu," kata Fairuz.
Saat itu, meski ditemani oleh sang suami Sonny Septian dan ibunda, Fairuz tak kuasa menahan diri hingga pingsan di dalam ruang sidang.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Prihatin Imbas Corona dan Dukung Penggunaan Masker
"Pada saat aku ngomong pengadilan, ternyata aku engak sekuat itu. Aku perempuan, diomongin di depan umum dengan pertanyaan yang sensitif dan itu sakit banget," ucap Fairuz.
"Akhirnya aku enggak sadarin diri karena aku mencoba untuk kuat, ternyata energi aku sudah terkuras," sambungnya.
Titi Kamal yang mendengar hal itu pun berurai air mata seakan ikut merasakan kesedihan Fairuz.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Sempat Bingung Hadirkan Sosok Ayah untuk Putranya
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Sidang trio ikan asin dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Cerita soal Video Ikan Asin, Titi Kamal Berurai Air Mata
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Galih mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.