KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lagi-lagi melayangkan surat teguran kepada sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV.
Ini bukan kali pertama sinetron tersebut mendapat teguran hingga berhenti tayang sementara karena melanggar aturan.
Baca juga: Profil Stefan William, Pemeran Hiro di Sinetron Anak Langit
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Ditegur karena adegan perkelahian
Progam Anak Langit disebut kembali melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.
Teguran yang kesekian kali ini diberikan karena terdapat adegan perkelahian antara beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang.
Adegan itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB.
Baca juga: KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit karena Adegan Perkelahian
Selain itu, pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB tim pemantauan KPI mendapati adegan beberapa orang pria yang merusak rumah.
Adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja.
Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.
“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah," ujar Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat dalam laman kpi.go.id seperti dikutip Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Sesama Pesinetron Anak Langit, Leon Dozan Syok Aulia Farhan Terjerat Narkoba
Penonton di usia remaja belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi konten.
Dikhawatirkan mereka akan meniru adegan-adegan yang tidak pantas dilakukan tersebut.
2. Dihentikan sementara
Sinetron Anak Langit sebelumnya dihentikan sementara oleh KPI pada akhir 2019 lalu.
Penghentikan sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit
Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).
Menurut KPI, siaran tersebut telah lagi-lagi mengabaikan P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Baca juga: Kecelakaan, Dylan Carr Bintang Sinetron Anak Langit Tak Sadarkan Diri
Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif.
Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.
Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.
3. Dua kali teguran sebelum henti tayang
Sebelum dihentikan penayangannya, KPI sudah memberi teguran untuk sinetron Anak Langit.
Baca juga: KPI Kembali Tegur Sinetron Anak Langit
Saat itu merupakan teguran kedua KPI untuk sinetron yang dibintangi oleh Stefan William itu, yang tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019.
Sanksi diberikan karena sinetron Anak Langit dianggap telah menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian di episode tanggal 26 Agustus 2019.
Menurut KPI, ada empat pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar sinetron Anak Langit.
Baca juga: Kiprah Aulia Farhan, Main di Sinetron Anak Langit dan Misteri Gunung Merapi
Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Kedua, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Sinetron tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Baca juga: Kecelakaan, Dylan Carr Bintang Sinetron Anak Langit Tak Sadarkan Diri
"Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” imbuhnya.
Pada Mei 2019 lalu KPI sudah memberikan peringatan tertulis pada sinetron Anak Langit.
Saat itu sinetron Anak Langit episode14 April 2019 pukul 17.06 WIB, menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.