Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat ditemui di Polres Jakarta Barat pada Jumat (14/2/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna akan menghadapi sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 Mei mendatang.

Informasi ini diterima Kompas.com dari juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Senin (18/5/2020).

"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Sidang pada Rabu pekan depan itu direncanakan akan berlangsung secara online, menyusul keadaan pandemi virus corona yang belum stabil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Masrizal, S.H.,M.H dan Purwanto, S.H sebagai Hakim Anggota. Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," imbuh Eko Aryanto.

Agenda sidang perdana tersebut ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Ada Settingan Saat Bikin Konten Bersama Lucinta Luna

Ia dikenai pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Saat ini Lucinta masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka denga hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi