Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelapor: Tak Ada Maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Komedian Sule, Andre Taulany, Parto, Rina Nose dan Denny Cagur usai menjenguk Nunung di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruswan Latuconsina sebagai pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose mengatakan, seluruh pemilik marga Latuconsina merasa dilukai dengan candaan kedua komedian itu.

Hingga disinggung soal permintaan maaf, Ruswan menyebut bahwa sampai saat ini tidak membukakan pintu maaf pada dua komedian itu.

Baca juga: Andre Taulany Bicara soal YouTube, gara-gara Sule hingga Kenzy Penyumbang Subscriber

“Oh tidak segampang itu (permintaan maaf), kami merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku,” kata Ruswan saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020).

“Kita ikuti tahapanlah, kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina

Ruswan Latuconsina mengaku sebagai perwakilan dari keluarga besar Latuconsina.

Dia pun resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: Alasan Andre Taulany Jarang Umbar Kehidupan Keluarga dan Jawab Rumor Perceraian Tahun Lalu

Dalam laporannya, Ruswan juga telah menyiapkan bukti-bukti.

Bukti tersebut berupa video mengenai dugaan pelecehan tersebut.

“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” tutur Ruswan.

Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly


Andre dan Rina dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.

Baca juga: Rina Nose Menikah di Belanda, Aming: Happy New Life

Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina

Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.

Baca juga: Eksis Jadi YouTuber, Andre Taulany: Gara-gara Sule

Karena itu, Ruswan dan para pengguna marga Latuconsina tak terima.

Mereka pun akhirnya mengambil jalan hukum.

Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi