Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Prilly Latuconsina Mengaku Tak Kenal Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Prilly Latuconsina dalam jumpa pers peluncuran serial web Get Married di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Prilly Latuconsina mengaku tidak mengenal Ruswan Latuconsina, pelapor pembawa acara Andre Taulany dan Rina Nose, ke polisi.

Andre dan Rina Nose dilaporkan ke polisi karena dianggap melecehkan marga Latuconsina. 

"Yang melaporkan itu berasal dari kampung yang berbeda. Saya tidak kenal dan menurut informasi dari Kampung Kabau," tulis Prilly Latuconsina dalam unggahan Insta Story, Selasa (19/5/2020). 

Baca juga: Prilly Latuconsina: Keluarga Besar Kampung Pelau Terima Permintaan Maaf Andre Taulany dan Rina Nose

Bintang sinetron Ganteng-ganteng Serigala itu mengatakan, keluarga besarnya telah memaafkan Andre Taulany dan Rina Nose.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Keluarga besar Latuconsina dari Kampung Pelau, legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre dan Kak Rina Nose," ujar Prilly. 

Pemilik nama lahir Prilly Mahatei Latuconsina yang mewakili keluarga besarnya itu melihat Andre dan Rina tidak memiliki niat menghina marga. 

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina, Rina Nose Siap Diperiksa Polisi

"Semua itu pure ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," ujar Prilly.

Di sisi lain, Prilly mengimbau setiap orang yang memiliki marga Latuconsina memaafkan Andre dan Rina di tengah Ramadhan.

Terlebih, kata Prilly, bangsa Indonesia sedang bahu-membahu dalam memerangi pandemi Covid-19.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina, Rina Nose Terkejut

"Allah SWT saja Maha Pemaaf, harusnya kita manusia sebagai tempatnya salah juga bisa saling memaafkan sesama," ujar Prilly.

Sebelumnya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina

Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.

Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.

Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi