Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Prilly Latuconsina: Dengan Sangat Hormat, Semua yang Bermarga Latu Bisa Memaafkan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Prilly Latuconsina saat ditemui di lokasi shooting Danur 2, di RSKIA Sawojajar, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/1/2018).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Prilly Latuconsina mengimbau semua pihak yang bermarga Latuconsina memaafkan pembawa acara Andre Taulany dan Rina Nose, terlebih kini sedang dalam suasana bulan Ramadhan.

Andre dan Rina sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan marga Latuconsina. 

"Saya mohon sekali dengan sangat hormat untuk semua yang juga bermarga Latu bisa sama-sama memaafkan di bulan yang suci ini, apalagi bangsa ini sedang menghadapi Covid-19," kata Prilly Latuconsina dalam unggahan Instagram Story, Selasa (19/5/2020). 

Baca juga: Prilly Latuconsina Mengaku Tak Kenal Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose

Ia mengingatkan, Allah SWT Maha Pemaaf.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya, kata dia, makhlukNya juga bisa saling memaafkan.

Sebab, manusia adalah tempatnya berbuat salah. 

Bintang sinetron Ganteng-ganteng Serigala itu mengatakan, keluarga besarnya telah memaafkan Andre dan Rina.

Baca juga: Prilly Latuconsina: Keluarga Besar Kampung Pelau Terima Permintaan Maaf Andre Taulany dan Rina Nose

"Keluarga besar Latuconsina dari Kampung Pelau, legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre dan Kak Rina Nose," ujar Prilly.

Pemilik nama lahir Prilly Mahatei Latuconsina yang mewakili keluarga besarnya itu melihat Andre dan Rina tidak memiliki niat menghina marga. 

"Semua itu pure ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," ujar Prilly.

Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly

Di sisi lain, Prilly mengaku tidak mengenal mengenal Ruswan Latuconsina, pelapor pembawa acara Andre dan Rina, ke polisi.

Sebelumnya,  Andre Taulany dan  Rina Nose dilaporkan pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Baca juga: Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Rina Nose Menyesal dan Minta Maaf

Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.

Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.

Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi