Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Prilly Anggap Tak Sengaja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Prilly Latuconsina saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Prilly Latuconsina sudah memaafkan candaan plesetan marganya yang dilakukan komedian Andre Taulany dan Rina Nose.

Bahkan, Prilly memastikan kejadian itu adalah bentuk ketidaksengajaan dan ketidakpahaman mereka.

“Kami tahu betul Pak Andre dan Rina Nose tak ada niat sedikit pun untuk menghina atau menyinggung orang-orang bermarga Latuconsina atau Latu,” kata Prilly Latuconsina melalui video yang diterima awak media, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Prilly Latuconsina: Dengan Sangat Hormat, Semua yang Bermarga Latu Bisa Memaafkan

“Mereka pun tidak tahu marga Latuconsina itu marga yang sakral buat kami. Jadi kejadian ini adalah pure ketidaksengajaan, ketidaktahuan mereka atas marga Latuconsina,” sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, terkait dengan si pelapor yang bernama Ruswan Latuconsina, pemain film Danur ini tak tahu menahu.

Baca juga: Pakai Foto Bayi di Profil WhatsApp, Prilly Latuconsina: Cuma Lagi Baper

Akan tetapi, Prilly berharap agar kasus tersebut tak dilanjutkan.

“Bagi pelapor saya tidak kenal. Menurut informasi orang yang melapor itu, orang yang berasal dari kampung berbeda, jadi bukan berasal dari kampung Pelau di mana saya dan keluarga saya berasal. Saya tidak tahu menahu soal pelapor itu,” tutur Prilly Latuconsina.

Diberitakan sebelumnya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany Langsung Minta Maaf pada Prilly

Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda melakukan plesetan nama Prilly Latuconsina.

Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media dan banyak yang menyayangkan candaan Andre dan Rina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi