Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Naufal Samudra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Polres Jakarta Barat
Naufal Samudra tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakbar, Kamis (16/4/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka Naufal Sumudra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar saat dikonfirmasi.

"Sudah tahap satu mas, artinya berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronaldo kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Seputar Kasus Naufal Samudra Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Saat ini, Ronaldo menegaskan berkas perkara Naufal tengah diteliti oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk penyerahan berkas perkara itu sendiri, Ronaldo mengatakan penyidik melakukan tahap 1 pada Mei ini.

"Tanggal belasan (Mei) kemarin. Saya harus cek lagi untuk kepastian tanggalnya," ujar Ronaldo.

Baca juga: Sulit Tidur, Alasan Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis

Adapun Naufal Samudra ditangkap pada Senin (13/4/2020) di runahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara, saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja sintesis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape atau rokok elektrik.

Dalam perkara ini, Naufal Samudra terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan yang ringan 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi