Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar secara Telekonferensi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat ditemui di Polres Jakarta Barat pada Jumat (14/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) siang.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara itu Lucinta Luna menghadiri sidang dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

"Kesiapan video konferensi sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video konferensi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Eko di Jakarta, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lucinta Luna digelas di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Eko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyediakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang kasus narkoba teman Lucinta Luna sekaligus pengedar, IF alias FLO.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Ikuti Kegiatan Menyanyi dan Menari di Rutan Pondok Bambu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Kistyarini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi