Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Irwansyah 2 Kali Mangkir Sidang Kasus TPPU Wawan, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
Ambaranie Nadia K.M
Artis Irwansyah saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Tubagus Chaeri Wardana, Rabu (5/11/2014)
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan alasan kliennya dua kali mangkir sidang kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa adik mantan Gubernur Bantu Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Zakir mengatakan, Irwansyah mangkir lantaran pandemi Covid-19. 

"Dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir karena masalah pandemi Covid-19, kan. Jadi dia harus bersurat dan meminta untuk diagendakan kembali," ucap Zakir saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Besok, Irwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU Wawan

Kendati demikian, Zakir menegaskan, Irwansyah akan hadir sebagai saksi pada Kamis (28/5/2020) atas perkara tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya betul, besok dipanggil sebagai saksi," kata Zakir.

Kehadiran Irwansyah ini, kata Zakir, sebagai bentuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat akan hukum.

Baca juga: Irwansyah dan Raffi Ahmad Saling Ungkap Masa Lalu

Wawan royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga para artis.

Dalam dakwaan, mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Sementara, nama-nama artis yang namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan ada Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Baca juga: Irwansyah Sebut Nagita Slavina yang Terbaik Buat Raffi Ahmad

Jaksa membagi dugaan TPPU Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu periode 2005-2010 dam 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi