Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUTHIAH NURAINI S
Terdakwa Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media saat sebelum menjalani sidang dugaan penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Nantinya sidang tersebut beragendakan pemeriksaan untuk Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid,memastikan kliennya wajib hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Bersaksi di PN Jaksel Atas Kasus Penganiayaan.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Iya (sidang Nikita Mirzani). Sidang pemeriksaan Nikita,” tulis Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via pesan singkat.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam sidang kasus dugaan penganiyaan itu, Nikita Mirzani sudah sempat bertemu dengan Dipo Latief.

Saat itu Dipo datang sebagai saksi dan menceritakan kronologi kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Nikita Mirzani.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Bersaksi di PN Jaksel Atas Kasus Penganiayaan.

 

Bahkan ada momen di mana Nikita Mirzani kesal pada pernyataan Dipo Latief hingga terjadi percekcokan dimuka sidang.

“Saya mau tanya sama kamu (Dipo Latief). Setelah kejadian (dugaan KDRT dan penganiayaan), apakah kamu pernah ke apartemen saya?" tutur Nikita Mirzani saat berhadapan dengan Dipo.

Menurut kesaksian Dipo, penganiayaan itu terjadi pada Juli 2018.

Baca juga: Mengaku Benci Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani Ungkap Penyebabnya

 

Dipo Latief mengaku ketika itu mobilnya dihadang mobil Nikita Mirzani melintas di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, Dipo Latief mengaku dilempar asbak dan tangannya dipukul oleh Nikita Mirzani.

Atas adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Baca juga: Sempat Viral, Nikita Mirzani Bongkar Alasannya Pamer Saldo ATM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi