Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (27/5/2020).

Sidang tersebut digelar secara teleconference, yakni terdakwa Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan isi dakwaan untuk Lucinta Luna yang isinya dengan dua dakwaan berbeda terkait dua butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

Dalam dakwaan yang dibacakan, disebut terdakwa Lucinta Luna datang ke sebuah kelab malam bersama teman-temannya. Di situ Lucinta Luna diberikan tiga jenis ekstasi.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar secara Telekonferensi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, pada 11 Februari polisi melakukan penggeledahan di kediaman Lucinta Luna dan menemukan ekstasi tersebut.

“Memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sebagai berikut, bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Asep membacaan dakwaan.

“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi. Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang. Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.

Selain ekstasi, polisi juga menemukan tujuh butir riklona. Riklona tersebut disimpan dalam kotak bekas bungkus permen.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Selebihnya, disebut Lucinta Luna mendapatkan riklona tersebut melalui Intan Florencia dengan membelinya seharga Rp 500 ribu. Intan Florence juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," kata Asep.

Atas perbuatan tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Ikuti Kegiatan Menyanyi dan Menari di Rutan Pondok Bambu

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol dan riklona.

Kemudian, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Ada Settingan Saat Bikin Konten Bersama Lucinta Luna

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi