Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/pri.
Proses pemberkasan tahap dua kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dilakukan dengan panggilan video di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (30/4/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna resmi digelar secara teleconference pada Rabu (27/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sayangnya, dalam sidang perdana itu, Lucinta Luna tidak didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto sempat menanyakan kepada Lucinta Luna mengenai keinginannya untuk menggunakan jasa kuasa hukum.

Akan tetapi, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya hadir di PN Jakarta Barat justru datang ke Rutan Pondok Bambu.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa, karena tidak bisa masuk,” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

Akhirnya, Hakim Eko Ariyanto sempat menskors sidang selama beberapa menit guna memberikan kesempatan Lucinta Luna berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Tetapi, Lucinta Luna memilih terus menjalani sidang perdana dalam sidang itu tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada 11 Februari 2020, pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol dan riklona.

Kemudian, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine yang menunjukkan positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Ada Settingan Saat Bikin Konten Bersama Lucinta Luna

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi