Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lelah Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Irwansyah: Mudah-mudahan Ini Terakhir

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Irwansyah
Artis peran Irwansyah.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah mengharapkan tidak ada panggilan bersaksi lagi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pasalnya, Irwansyah mengaku telah beberapa kali memberikan kesaksian terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun majelis hakim.

"Ya mudah-mudahan enggak ada ya. Waktu itukan saya 2015 sudah dipanggil ke KPK 2 kali, memberi kesaksian. Kedua menyerahkan rekening koran," kata Irwansyah usai bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi

Terlebih, Irwansyah mengaku sudah letih terhadap kasus yang menyeret namanya tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nah kalau sekarang ya pengadilan. Ya mudah-mudahan ini yang terakhir lah, capek," ucap Irwansyah.

Diketahui, nama Irwansyah terseret setelah menjalin kerja sama proyek film dengan terdakwa Wawan.

Proyek film tersebut terkait dengan PT Andhika Cipta Pratama yang didirikan Wawan bersama Irwansyah

Baca juga: Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham 15 Persen

Dari perusahaan tersebut, Irwansyah mengaku mendapatkan saham 15 persen dari Wawan yang menduduki jabatan komisaris.

Sejumlah nama artis memang disebut dalam sidang TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Dalam dakwaan Wawan disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun dari sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi sepanjang 2005-2012.

Baca juga: Irwansyah Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah gara-gara Kasus TPPU Wawan

Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.

Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Irwansyah 2 Kali Mangkir Sidang Kasus TPPU Wawan, Apa Alasannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi