JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah mengharapkan tidak ada panggilan bersaksi lagi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pasalnya, Irwansyah mengaku telah beberapa kali memberikan kesaksian terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun majelis hakim.
"Ya mudah-mudahan enggak ada ya. Waktu itukan saya 2015 sudah dipanggil ke KPK 2 kali, memberi kesaksian. Kedua menyerahkan rekening koran," kata Irwansyah usai bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Terlebih, Irwansyah mengaku sudah letih terhadap kasus yang menyeret namanya tersebut.
"Nah kalau sekarang ya pengadilan. Ya mudah-mudahan ini yang terakhir lah, capek," ucap Irwansyah.
Diketahui, nama Irwansyah terseret setelah menjalin kerja sama proyek film dengan terdakwa Wawan.
Proyek film tersebut terkait dengan PT Andhika Cipta Pratama yang didirikan Wawan bersama Irwansyah
Baca juga: Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham 15 Persen
Dari perusahaan tersebut, Irwansyah mengaku mendapatkan saham 15 persen dari Wawan yang menduduki jabatan komisaris.
Sejumlah nama artis memang disebut dalam sidang TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.
Dalam dakwaan Wawan disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun dari sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi sepanjang 2005-2012.
Baca juga: Irwansyah Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah gara-gara Kasus TPPU Wawan
Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.
Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Irwansyah 2 Kali Mangkir Sidang Kasus TPPU Wawan, Apa Alasannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.