Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana Lucinta Luna, Didakwa Pasal Berlapis dan Tak Ajukan Eksepsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa pada 27 Mei 2020 lalu.

Sidang yang digelar secara teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

Kompas.com telah merangkum sidang dakwaan Lucinta Luna sebagai berikut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam dakwaan, Lucinta Luna disebut mendapatkan narkoba berjenis ekstasi dari tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

“Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi. Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang. Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.

Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Tak hanya ekstasi, Lucinta Luna juga didakwa atas kepemilikan tujuh butir Riklona.

Oleh karenanya, terhadap Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

2. Tidak didampingi kuasa hukum

Saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna rupanya tak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pasalnya, pihak kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebaliknya, kuasa hukum Lucinta justru hadir di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski tanpa kuasa hukum, Lucinta Luna tetap memilih melanjutkan sidang.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa masuk (rutan Pondok Bambu)” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.

“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.

Baca juga: Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

3. Tidak ajukan eksepsi

Terdakwa Lucinta Luna memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna.

Usai memilih tidak mengajukan eksepsi, perkara kasus narkoba Lucinta Luna akan kembali berlanjut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Juni 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa.

4. Jaksa akan hadirkan sembilan saksi

Pada sidang selanjutnya, Asep Hasan Sofyan selaku jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk Lucinta Luna.

Rencananya, Asep akan menghadirkan sembilan saksi untuk Lucinta Luna.

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yan meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi