Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dwi Sasono Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 16 Gram

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ATI KAMIL
Dwi Sasono berkunjung ke Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Kedatangan Dwi kali ini untuk mempromosikan film komedi DOA Cari Jodoh.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.

"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Kata Yusri, Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik.

Baca juga: Artis Dwi Sasono Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.

Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus penyalahgunaan oleh Dwi Sasono.

Pendalaman kasus ini termasuk tentang seorang tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO.

Baca juga: Kasus Narkoba Dwi Sasono Siap Diungkap Hari Ini

Yusri mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada C yang menjadi penyuplai narkoba untuk Dwi Sasono.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Polisi Akan Beberkan Kronologi Penangkapan Dwi Sasono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi