Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Penangkapan Dwi Sasono karena Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Artis peran Dwi Sasono di gala premiere film 5 Cowok Jagoan di CGV Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Dwi Sasono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), pihak kepolisian mengungkapkan kronologi penangkapan suami Widi Mulia atau Widi "Be3" ini.

Baca juga: Profil Dwi Sasono, dari Mendadak Dangdut ke Tetangga Masa Gitu

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dwi Sasono sudah ditangkap sejak 26 Mei 2020.

Dwi dijemput polisi sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Dwi Sasono merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terhadap seseorang berinisial C yang diduga sebagai pengedar.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara

Saat penangkapan, kata Yusri, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Penangkapan terjadi di kediaman Dwi Sasono di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan lagi ganja hampir 16 gram disembunyikan di suatu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Senin.

Baca juga: Simpan Ganja 16 Gram, Dwi Sasono Ditetapkan Jadi Tersangka


Diketahui, Dwi Sasono menyimpan barang bukti ganja di sebuah kotak di lemarinya dengan rapi.

Ketika ditangkap, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan dan kooperatif kepada petugas.

"Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Dwi Sasono Pakai Ganja, Singgung soal Covid-19

Yusri Yunus berujar, Dwi Sasono mendapat suplai narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah sebulan terakhir mengonsumsi narkoba.

"Motif yang dia sampaikan bahwa ini yang pertama mengisi kekosongan waktu dan bahwa memang dia susah tidur beberapa bulan ini dengan kegiatan di rumah saja selama Covid-19 ini sehingga itu dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," tutur Yusri Yunus.

Baca juga: Dwi Sasono: Saya Bukan Pengedar, Saya Korban

Ketika penggeledahan terjadi, istri Dwi Sasono, Widi Mulia, tak mengetahui suaminya telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Yusri mengatakan, faktor kerapian Dwi Sasono dalam menyimpan narkoba membuat istrinya sampai tak tahu ada barang haram di rumah mereka.

Lanjut Yusri, setelah dilakukan tes, sejauh ini hanya Dwi Sasono yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Widi Mulia Tak Tahu, Bagaimana Cara Dwi Sasono Simpan Narkoba di Rumahnya?

"Sampai saat ini kita tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.

Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi