Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajukan Rehabilitasi, Dwi Sasono Jalani Asesmen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ATI KAMIL
Dwi Sasono berkunjung ke Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Kedatangan Dwi kali ini untuk mempromosikan film komedi DOA Cari Jodoh.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan rehabilitasi tersangka Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba telah ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi.

"Sesuai permintaan pihak pengacara, untuk rehabilitasi telah dilaksanakan asesmen," kata Budi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Rapid Test Dwi Sasono

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi menjelaskan asesmen telah diajukan kepada Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan.

"Belum keluar (hasil asesmen). Nanti diberi tahu kalau sudah keluar," ujar Budi.

Untuk diketahui, kini Dwi Sasono sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: 8 Fakta Penangkapan Dwi Sasono Berkait Narkoba

Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemeran film Dua Garis Biru itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci.

Baca juga: Sederet Artis Semangati dan Doakan Dwi Sasono yang Terjerat Narkoba

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi