Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Widi Mulia Belum Jenguk Dwi Sasono, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Dwi Sasono bersama istrinya, Widi Mulia, usai jumpa pers film Barakati di Epicentrum Walk XXI, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Dwi Sasono sudah sepekan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono diciduk oleh pihak kepolisian sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Dwi Sasono Jalani Asesmen

Istri Dwi, Widi Mulia, hingga saat ini belum menjenguk pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu.

“Ya sampai sekarang, yang berkunjung dari iparnya saja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di kantornya, Rabu (3/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Rapid Test Dwi Sasono

Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Widi terkait alasan belum jenguk Dwi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kondisi Dwi Sasono untuk saat ini baik-baik saja.

Baca juga: Dampak Mengkonsumsi Ganja, Narkotika yang Menjerat Artis Dwi Sasono

Dwi Sasono juga telah menjalani rapid test sesuai prosedur dan dinyatakan negatif.

Dan dia juga menjalani proses asesmen dan tinggal menunggu hasil.

Baca juga: 8 Fakta Penangkapan Dwi Sasono Berkait Narkoba

“Dan untuk tersangka DS pun tadi kami laksanakan rapid test untuk covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya,” tutur Budi Sartono.

Dwi Sasono ditangkap polisi dengan barang bukti 16 gram ganja.

Baca juga: Sederet Artis Semangati dan Doakan Dwi Sasono yang Terjerat Narkoba

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi