Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sepekan Dwi Sasono Ditahan, Widi Mulia Putar Lagu "Wahai Kau Tuan"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Widi Mulia di sela nonton bareng film Filosofi Kopi 2: Ben & Jody untuk kedua kalinya di XXI Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Dwi Sasono, Widi Mulia mengunggah sebuah video dengan latar lagu "Wahai Kau Tuan".

Widi memutar lagu tersebut sambil memperlihatkan pemandangan sebuah halaman rumah.

Untuk diketahui, sang suami sudah satu pekan mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba.

Baca juga: Widi Mulia Belum Jenguk Dwi Sasono, Kenapa?

Adapun lagu tersebut merupakan tembang yang sengaja diciptakan Widi khusus untuk hadiah ulang tahun pernikahannya yang ke-10 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, lagu itu bercerita tentang suka dan duka perjalanan cinta yang telah dilewati Dwi Sasono dan Widi.

Pada unggahan selanjutnya, Widi juga mengunggah anjing peliharaannya yanh diduga rindu akan keberadaan Dwi Sasono.

"Ada yang kangen diajak main bapaknya," tulis Widi dalam unggahan Insta Story Instagram-nya, @widimulia, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, sudah sepekan Dwi Sasono sudah sepekan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kendati demikian, Widi hingga saat ini belum menjenguk pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu.

“Ya sampai sekarang, yang berkunjung dari iparnya saja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di kantornya, Rabu (3/6/2020).

Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Widi terkait alasan belum jenguk Dwi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kondisi Dwi Sasono untuk saat ini baik-baik saja.

Adapun, Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemeran film Dua Garis Biru itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi