Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Mungkin kami sampaikan hari ini bahwa beberapa hari lalu kami sudah sampaikan (daftarkan) kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua," kata La Ode Umar Bonte selaku kuasa hukum Zul, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Vonis 18 Tahun Zul Zivilia, Isak Tangis Istri hingga Munculnya Nama Steve Emmanuel

La Ode menilai, terdapat kesalahan dalam penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

"Pengadilan cenderung kepada permintaan atau keinginan jaksa. Kami lihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami," ucap La Ode.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Ode mengatakan, alat bukti yang dihadirkan saat persidangan bergulir saat itu tidaklah konkret.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas

Dengan demikian, La Ode menilai putusan hakim yang diterima Zul selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar tidaklah sebanding.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis

Saat ditangkap, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Mereka memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Zul dengan 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi