Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas Bersyarat Sejak 2013, Kini Lidya Pratiwi Sudah Bebas Murni

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Dapat bebas bersyarat pada 2013 lalu, pesinetron Lidya Pratiwi telah dinyatakan bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika.

Rika berujar, Lidya Pratiwi merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang atas kasus pembunuhan berencana yang mulai ditahan pada 12 Mei 2006.

Baca juga: Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Rika mengatakan Lidya Pratiwi mendapatkan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Oleh karenanya, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.

"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.

Terlebih, kata Rika, Lidya Pratiwi mendapatkan bebas bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Baca juga: Bicara Covid-19, Nadya Hutagalung: Tantangan Adalah Sarana Tumbuh dan Belajar

Diketahui, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Dalam kasus ini, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga: Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Naek Gonggom

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi