Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fairuz A Rafiq Ikhlas dengan Vonis Trio Ikan Asin

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Fairuz A Raiq (tengah ), suaminya Sonny Septian (kiri) dan kuasa hukum Minola Sebayang (kanan) saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fairuz A Rafiq mengaku puas atas ganjaran yang diterima ketiga terpidana kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin.

Fairuz meyakini apa yang diputuskan majelis hakim merupakan izin Tuhan.

"Aku terima kok, ikhlas, yang penting dia dinyatakan bersalah. Ini sudah dapat dari Allah, apa yang bergerak atas izin Allah, jadi aku terima," kata Fairuz dalam kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Dimarahi Nikita Mirzani, Fairuz A Rafiq Akhirnya Bangkit Hadapi Kasus Ikan Asin

Mengenai berat hukuman yang diterima Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua sebagai terpidana, Fairuz mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fairuz merasa sudah mendapatkan keadilan. 

"Karena waktu itu aku pernah ngomong, 'gue enggak mempermasalahkan hukumannya berapa lama, yang penting di sini gue mendapatkan keadilan, karena gue enggak mau ada Fairuz Fairuz lain yang enggak mendapatkan keadilan'," ujar Fairuz.

Baca juga: Hikmah dari Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Jadi Lebih Kuat dan Rezeki Lancar

Adapun, nama Fairuz A Rafiq dicemarkan oleh tiga orang terpidana, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di dalam sebuah video yang ditayangkan di YouTube.

Merasa dilecehkan, Fairuz A Rafiq langsung melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Bercerai dari Galih Ginanjar, Nikita Mirzani: Betul Banget Itu

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Baca juga: Curhat Fairuz A Rafiq soal Video Ikan Asin, Meski Hati Hancur Harus Tetap Kuat demi Anak

Kini, ketiganya telah mendekam di penjara dengan vonis hakim yang berbeda-beda.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi