Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

Baca di App
Lihat Foto
Bidik Layar YouTube Indosiar.
Pemain sinetron Lidya Pratiwi.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengungkapkan alasan pesinetron Lidya Pratiwi mengganti nama menjadi Maria Eleanor.

Eko mengatakan, Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasmya," ucap Eko saat dihubungi wartawan, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas

Eko menambahkan, Lidya mengajukan permohonan ganti nama itu pada 2013 lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron Untung Ada Jinny yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Lidya Pratiwi Ajukan Permohonan Ganti Nama

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi