Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluar dari RSKO, Nunung Masih Didampingi 2 Perawat sampai Akhir Juli

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komedian Nunung dan sang suami July Jan Sambiran saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung mendapatkan izin keluar dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Meski begitu, Nunung mengatakan harus didampingi dua orang perawat dan kontrol sampai Juli 2020 nanti.

"Masih aku, aku sebetulnya juga masih sampai nanti akhir Juli, masih didampingi sama perawat, sama konselor, masih didampingi sama pihak RSKO," kata Nunung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).

Dengan begitu, pemilik nama Tri Retno Prayudati ini mengatakan, dirinya belum bebas murni dari RSKO.

Baca juga: Kabar Terkini Nunung, Bebas dari Kecanduan Narkoba dan Bakal Rawat Jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, setelah Juli 2020, Nunung mengatakan masih harus rutin kontrol sampai enam bulan ke depan.

"Dan nanti setelah Juli selesai pendampingan, saya juga masih ada waktu 6 bulan lagi saya seminggu sekali kontrol. Kayak tes urine, terus kontrol," kata Nunung.

"Masih kayak gitu masih diwajibkan meskipun sudah enggak ada pendampingan. Tapi masih diwajibkan untuk kontrol selama 6 bulan," ujar Nunung menambahkan.

Lebih lanjut, Nunung mengatakan bahwa ia dalam kondisi sehat.

Baca juga: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman, Nunung Disebut Bakal Rawat Jalan

Hanya saja, Nunung merasa berat badannya naik karena telah lama vakum dari dunia hiburan semenjak tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

"Karena mungkin istirahat sampai 8 bulan, 9 bulan ya, minum vitamin, tidur, makan, jadi ya enggak apa-apa. Ini sudah mulai mengatur pola makan lagi, sudah mulai mengatur pola hidup lagi," ujar Nunung.

Diketahui, Nunung tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, usai divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Sidang putusan Nunung dan Jan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi