Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Joko Anwar Berharap Penegakan Hukum untuk Pembajak Film Ditingkatkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Joko Anwar saat ditemui dalam acara peluncuran Samsung Galaxy S20 di Ballroom Ritz Calton, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara Joko Anwar berharap penegakan hukum untuk pembajakan film lebih dikuatkan.

Hingga saat ini, Joko Anwar masih menemukan banyak situs-situs streaming film ilegal yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

Padahal, pemerintah sudah memiliki payung hukum sendiri dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Ya payung hukumnya sudah ada tapi law enforcement-nya harus lebih dikuatkan. Bukan semata-mata ada payung hukumnya terus pihak authority tidak men-track down," kata Joko Anwar seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung di Instagram @aprofi.id, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Joko Anwar Angkat Bicara Nasib Perfilman di Tengah Pandemi Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai salah satu pelaku di industri film, Joko Anwar tidak ingin menaruh harapan besar terhadap pemerintah dalam memerangi penyebaran situs streaming ilegal dan pembajakan.

Pasalnya, ia sendiri tidak tahu posisi pemerintah di industri film yang sebagai sumber pendapatan negara.

"Ya kembali lagi seberapa serius pemerintah memberikan effort untuk menghentikan pembajakan? Seberapa besar pemerintah menganggap industri film sebagai industri penting bagi pendapatan negara?" ujar Joko Anwar.

Padahal, Joko Anwar melanjutkan bahwa industri film Tanah Air sedang sangat membanggakan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Joko Anwar Sebut Perfilman Indonesia Melonjak Pesat Sebelum Pandemi Covid-19

Hal itu terbukti dari angka jumlah penonton film Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Selain itu, genre film yang ditawarkan oleh para produser pun mulai lebih beragam dan menandakan bahwa ekosistem industrinya berjalan sehat.

Seperti diberitakan sebelumnya, per tanggal 1 Januari 2020, pemerintah resmi memblokir situs nonton streaming ilegal.

Pemblokiran telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak akhir tahun 2019.

Baca juga: Imbas Corona, Joko Anwar Sebut Industri Film Indonesia Rugi Miliaran Rupiah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi