Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nasib Geprek Bensu Milik Ruben, Terancam Dicoret dari Daftar Merek hingga Ganti Logo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Malahan, MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Baca juga: MA Tetapkan Benny Sujono sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu yang Digugat Ruben Onsu

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya  Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers terkait sengketa merek dagang ini.

1. PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Baca juga: Ruben Onsu Belum Mediasi Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Ini Alasannya

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

2. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu

Beriringan dengan itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Ruben Onsu Pertimbangkan PK Terkait Merek Geprek Bensu

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

3. Tak harus tutup gerai Geprek Bensu

Meskipun MA menolak kasasi, Minola mengatakan bahwa kliennya tidak harus menutup gerai Geprek Bensu.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Ruben Onsu Tak Harus Tutup Gerai dan Masih Bisa Pakai Nama Geprek Bensu

Pihak Ruben Onsu masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.

Oleh karena itu, menurut Minola, Ruben tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Untuk diketahui, dalam putusan MA, sebagian mengabulkan rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan membatalkan enam sertifikat kelas 43 pihak Ruben.

Baca juga: Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Nama Geprek Bensu Dicoret

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 itu sendiri mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.

4. Bisa saja ganti logo dan format nama

Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.

Hanya saja, kata Minola, terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.

Baca juga: Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Minola menganggap putusan kasasi MA belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkrah jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi