JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ayam Geprek Benny Sujono melalui kuasa hukumnya, Eddie Kusuma, menginginkan masalah sengketa merek Geprek Bensu kliennya dengan pihak Ruben Onsu diselesaikan secara damai.
Bahkan, belakangan keduanya belah pihak sudah melalukan pertemuan untuk negoisasi.
Baca juga: Jordi Onsu Bantah Tempatkan Karyawan demi Curi Resep I Am Geprek Bensu
Hal itu juga sempat diutarakan oleh Jordi Onsu saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kami mau menyelesaikan masalah dengan damai. Saya sebagai orangtua, saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini, itu sebelum putusan Mahkamah Agung,” kata Eddie Kusuma di kawasam Pecenongan, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Eddie berujar, sejak Ruben mengajukan kasasi, pihak mereka telah bertemu.
“Supaya kita bisa menyelesaikan dengan baik. Ketemu tiga kali, terakhir Jumat kamarin itu empat kali,” tutur Eddie lagi.
Komunikasi mereka tergolong lancar, bahkan Jordi Onsu sempat meminta izin untuk melalukan jumpa pers dan hal itu diketahui oleh Eddie Kusuma.
Baca juga: 5 Bantahan Jordi Onsu soal Sengketa Merek Geprek Bensu
“Saya kan enggak pernah menolak itikad damai, silakan itu hak mereka saya sampaikan,” tambah Eddie.
Diberitakan sebelumnya, Minola Sebayang mengatakan bahwa kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Baca juga: Sengketa Merek Geprek Bensu, Jordi Onsu: Beberapa Mitra Enggak Bisa Buka Cabang
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Baca juga: Jordi Onsu Bantah Melamar Jadi Manajer, Ini Penjelasan Pihak Benny Sujono
Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.
Namun dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Jordi Onsu Bantah 3 Kali Tolak Ajakan Damai Terkait Perseteruan Merek Ayam Geprek Bensu
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
Baca juga: Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Jordi Onsu: Ini Mau Baikan Jangan Dikomporin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.