JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran sekaligus produser Jerry Lawalata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Jerry Lawalatan sudah melalui proses pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Utara dan positif menggunakan metamfetamin.
Polres Metro Jakarta Utara rencananya akan menggelar rilis kasus Jerry Lawalata hari ini, Senin (15/6/2020).
1. Status tersangka
Humas Polres Metro Jakarta Utara telah mengonfirmasi bahwa status Jerry Lawalata kini adalah tersangka.
Baca juga: Hasil Tes Laboratorium Forensik, Jerry Lawalata Positif Konsumsi Metamfetamin
"Status sudah tersangka," kata Sungkono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, Jerry Lawalata diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
2. Barang bukti sabu
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat hisapnya.
Baca juga: Profil Jerry Lawalata, Aktor yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sayangnya pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan informasi lebih detail terkait jumlah barang bukti temuan dari Jerry Lawalata.
3. Positif metamfetamin
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, Jerry Lawalata dinyatakan positif menggunakan zat metamfetamin.
Jerry Lawalat diduga menggunakan narkoba berjenis sabu seperti barang bukti yang diperoleh kepolisian saat penangkapan.
"Labfor Barang Bukti menunjukkan hasil positif metamfetamin," ucap Sungkono.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Jerry Lawalata Terkait Kasus Narkoba
Gelar rilis perkara hari ini
Pihak Polres Metro Jakarta Utara akan menggelar rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jerry Lawalata hari ini, Senin (15/6/2020).
Semula jadwal rilis akan digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB.
Namun terjadi perubahan jadwal sehingga perilisan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.