JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menggelar rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jerry Lawalata.
Dari keterangan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jerry Lawalata ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.
"Setelah melakukan penggeledahan maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, termasuk ada juga sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," kata Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (15/6/2020).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Jerry Lawalata mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa stres.
Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan Tersangka hingga Hasil Positif Metamfetamin
"Tersangka mengatakan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," lanjut Budhi.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Oleh karenanya, terhadap Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Jerry Lawalata diamankan dari sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020.
Kemudian, dari hasil tes urine, Jerry Lawalatan terbukti positif menggunakan sabu.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, Jerry Lawalata mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2016.
Baca juga: Polisi: Jerry Lawalata Konsumsi Sabu Sejak 2016
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.