Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerry Lawalata Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 1,32 Gram

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Pribadi/INSTAGRAM
Jerry Lawalata
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menggelar rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jerry Lawalata.

Dari keterangan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jerry Lawalata ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.

"Setelah melakukan penggeledahan maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, termasuk ada juga sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," kata Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (15/6/2020).

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Jerry Lawalata mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa stres.

Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan Tersangka hingga Hasil Positif Metamfetamin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tersangka mengatakan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," lanjut Budhi.

Atas kasus ini, Jerry Lawalata akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Oleh karenanya, terhadap Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Jerry Lawalata diamankan dari sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020.

Kemudian, dari hasil tes urine, Jerry Lawalatan terbukti positif menggunakan sabu.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, Jerry Lawalata mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2016.

Baca juga: Polisi: Jerry Lawalata Konsumsi Sabu Sejak 2016

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi