Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Senjata Ilegal P21, Axel, Putra Ayu Azhari Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan jual-beli senjata ilegal yang menjerat putra artis peran Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, dinyatakan lengkap alias P21.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Axel Hampir Sebulan Dipenjara, Ayu Azhari: Dia Bukan Anak Cengeng

"Sudah P21 (berkas lengkap)," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Namun, Budi tidak menjelaskam secara detail kapan berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengatakan, pihak kepolisian segera melimpahkan berkas, tersangka, beserta barang bukti ke kejaksaan.

Baca juga: Ayu Azhari Beberkan Kondisi Terkini Axel, Beradaptasi di Penjara dan Tak Cengeng

"Tapi lebih jelas bisa langsung ke Kasatreskrim. Tapi info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," kata Budi.

Adapun, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.

Malik diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ayu Azhari Sebut Axel Sedang Beradaptasi di Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi