Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com /Revi C Rantung
Roy Kiyoshi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pembawa acara Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pengakuan Roy Kiyoshi, Butuh Pengobatan dan Syok Terjerat Narkoba

"Berkas Roy sudah dikirim. Roy sudah (tahap satu)," kata Vivick saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Vivick mengatakan berkas Roy Kiyoshi dikirim pihak kepolisian sekitar pekan lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kapok, Roy Kiyoshi Petik Pelajaran dari Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Kini, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan terkait berkas tersebut.

"Kita tunggu aja hasil jaksa gimana, apa ada kekurangan, apakah sudah lengkap,” ujar Vivick.

Baca juga: Direhabilitasi, Roy Kiyoshi: Saya Butuh Pengobatan

Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.

Baca juga: Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

Atas perbuatannya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.

Kendati demikian, sekarang Roy Kiyoshi tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk beberapa waktu ke depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi