Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eksepsi Lucinta Luna Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Lucinta Luna harus lebih lama bersabar.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucinta Luna pada Rabu (3/6/2020).

Usai sidang yang digelar Rabu (17/6/2020), pihak kuasa hukum menanggapi santai penolakan eksepsi yang dibacakan saat gelar putusan sela kasus Lucinta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

"Enggak apa-apa, nanti kami lanjutkan dengan pembuktian," kata kuasa hukum Lucinta Luna, berinisial AAFS, dikutip Kompas.com dari YouTube Starpro Indonesia, Kamis (18/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan Lucinta Luna pada sidang pembuktian yang akan berlangsung pad Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Sidang Perdana Lucinta Luna, Didakwa Pasal Berlapis dan Tak Ajukan Eksepsi

"Saksinya Insya Allah meringankan semua, ada dua saksi yang meringankan, kemungkinan nanti kami juga akan mendatangkan saksi ahli yang lebih paham tentang obat-obatan," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Lucinta juga masih mengejar tanggapan eksepsi atas dua butir ekstasi yang sebenarnya bukan milik Lucinta Luna.

"Dalam eksepsi kami kemarin ada menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna, belum ditanggapi. Itu akan dilanjutkan nanti pada sidang selanjutnya, pembuktian saksi-saksi," kata kuasa hukum.

Baca juga: Rindu pada Lucinta Luna, Abash: Hanya Sebatas Video Call

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi