Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Dwi Sasono Tak Terlibat Jaringan Pengedar Narkotika

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ATI KAMIL
Dwi Sasono berkunjung ke Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Kedatangan Dwi kali ini untuk mempromosikan film komedi DOA Cari Jodoh.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis peran Dwi Sasono.

Sejauh ini, polisi menyebut tidak menemukan keterlibatan Dwi Sasono dengan jaringan pengedar narkoba.

“Kami sudah menyelidiki secara mendalam, dia tidak ada jaringan pengedar, tidak ada jaringan ke arah yang lebih mengarah kepada sebagai pengedar atau produksi segala macam itu, enggak ada,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.

Meski demikian, fakta baru juga terungkap bahwa Dwi Sasono bukan pengguna baru narkotika jenis ganja.

Baca juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Pakai Ganja Sejak Lulus SMA

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada penyidik kepolisian, Dwi Sasono mengakui sudah menggunakan ganja sejak lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dwi Sasono ketergantungan ganja itu bukan setahun dua tahun ya, itu semasa dia lepas SMA, dia sudah memakai itu,” ucap Vivick.

Saat ini pun, Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Dwi Sasono hingga Direhabilitasi di RSKO

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Baca juga: Dampingi Dwi Sasono ke RSKO, Widi Mulia: Terima Kasih Dukungannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi