Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Sayangkan Stigma Masyarakat pada Pengguna Narkotika

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor muda Jefri Nichol menyampaikan pendapat berkait stigmatisasi atau pandangan negatif kepada para pengguna atau mantan pengguna narkotika.

Jefri Nichol menyampaikan ini dalam diskusi bertema "Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis" yang diselenggarakan oleh Voice Of Indonesia, Kamis (18/6/2020).

Menurut Jefri, ia menyayangkan stigmatisasi di masyarakat yang malah tak menyelesaikan persoalan terkait penyalahgunaan narkotika sama sekali.

"Stigmatisasi yang seakan-akan pengguna berat dapat mengecilkan peluang sembuh para pengguna karena dikucilkan oleh masyarakat, misalnya sulit mendapat pekerjaan, atau dijauhi orang-orang," ucap Jefri Nichol seperti dikutip Kompas.com dari siaran live kanal YouTube VOIdotid.

Baca juga: Jefri Nichol: Pengguna Narkotika Lebih Butuh Bimbingan ketimbang Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri berujar, stigmatisasi yang ada malah membuat para mantan pengguna narkotika menjadi tak percaya diri hidup di tengah masyarakat dan berpotensi terjerumus kembali.

"Yang akhirnya membawa mantan pengguna depresi dan akhirnya menggunakan kembali, saya tidak setuju dengan istilah pesakitan narkoba karena tidak sesuai dengan semangat rehabilitasi sosial," ucap Jefri Nichol.

Selain itu, Jefri Nichol melanjutkan, stigmatisasi yang ada malah memberi kesan pengguna atau mantan pengguna narkotika sama dengan koruptor dan lainnya.

Padahal, Jefri Nichol merasa itu adalah dua persoalan berbeda.

"Jadi memang tidak tepat digembar-gemborkan di masyarakat seolah-olah disamakan dengan koruptor dan pembunuh," ucap Jefri Nichol.

Baca juga: Jefri Nichol Cerita Pengalamannya Jalani Rehabilitasi Narkotika

Diketahui, Jefri Nichol pernah berurusan dengan hukum ketika tertangkap menggunakan ganja pada tahun 2019 lalu.

Setelah menjalani persidangan, pada 11 November 2019 Jefri dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Krisnugroho dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.

Adapun, dalam diskusi tersebut, selain Jefri ada pula Susanto perwakilan BNN, Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, M. Afif Qoyim Direktur LBHM, dan Singgih Tomy Gumilang selaku advokat ganja.

Diskusi tersebut membahas seputar persoalan beberapa orang pengguna ganja untuk tujuan medis, tetapi terjerat pidana.

Baca juga: Jefri Nichol Buka-bukaan soal Pilih Gabung dengan Rumah Produksi Besar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi