Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Akui Salah Konsumsi Ganja karena Sulit Tidur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor muda Jefri Nichol mengungkap motif dirinya mengonsumsi ganja beberapa waktu lalu.

Jefri menyampaikan ini dalam salah satu diskusi bertema "Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis" yang diselenggarakan oleh Voice Of Indonesia, pada hari ini Kamis (18/6/2020).

Jefri mengaku, masalah kesulitan tidur menjadi alasan utama mengapa ia mengonsumsi ganja.

Baca juga: Jefri Nichol Cerita Pengalamannya Jalani Rehabilitasi Narkotika

"Karena saya mengalami kesulitan tidur, enggak cuma saya saja teman seprofesi saya pun memiliki masalah kesulitan tidur," ucap Jefri Nichol seperti dikutip Kompas.com dari siaran live streaming channel YouTube VOIdotid, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Jefri akhirnya memilih mengonsumsi ganja untuk masalah kesulitan tidurnya karena tak mau mengonsumsi obat-obatan kimia.

"Dan ketidakmauan saya menggunakan obat-obatan," ujar Jefri Nichol.

Baca juga: Jefri Nichol: Pengguna Narkotika Lebih Butuh Bimbingan ketimbang Penjara

Selain itu, menurut Jefri, ia sebelumnya juga sempat mendapat beberapa opini berkait ganja atas masalah kesulitan tidur.

Dari opini itu, Jefri berasumsi bahwa mengatasi kesulitan tidur dengan obat-obat dengan kandungan zat kimia punya efek samping tersendiri.

"Karena banyak testimoni dari orang-orang bahwa mengkonsumsi obat-obatan itu banyak efeknya dan mempengaruhi mood, kebetulan kerjaan saya kan mencakup masalah emosi, mood dan segala macam. Itu sih alasan saya," ucap Jefri Nichol.

Jefri menyadari perbuatannya salah.

Baca juga: Mantan Manajer Jefri Nichol Ingin Kasus Wanprestasi dengan Falcon Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Adapun, karena mengonsumsi ganja tersebut, Jefri harus berurusan dengan hukum ketika tertangkap menggunakan ganja pada tahun 2019 lalu.

Setelah menjalani persidangan, pada 11 November 2019 Jefri dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Krisnugroho dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.

Adapun, dalam diskusi tersebut, selain Jefri ada pula Susanto perwakilan BNN, Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, M. Afif Qoyim Direktur LBHM, dan Singgih Tomy Gumilang selaku advokat ganja.

Diskusi tersebut membahas seputar persoalan beberapa orang pengguna ganja untuk tujuan medis, tetapi terjerat pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi