Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Update Kasus Hukum Lucinta Luna, Eksepsi Ditolak dan Siap Sidang Selanjutnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat ditemui di Polres Jakarta Barat pada Jumat (14/2/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan nama Lucinta Luna sampai pada babak baru usai digelarnya sidang Rabu (17/6/2020).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan (24/6/2020). Berikut rangkumannya.

Eksepsi ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucinta Luna pada Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Lucinta Luna Siapkan Saksi Ahli, Buktikan Tak Bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Enggak apa-apa, nanti kami lanjutkan dengan pembuktian," kata kuasa hukum Lucinta Luna, berinisial AAFS.

Siapkan saksi

Kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan Lucinta Luna pada sidang pembuktian yang akan berlangsung pada Rabu (24/6/2020).

"Saksinya Insya Allah meringankan semua, ada dua saksi yang meringankan, kemungkinan nanti kami juga akan mendatangkan saksi ahli yang lebih paham tentang obat-obatan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Lucinta Luna Siapkan Saksi Ahli, Buktikan Tak Bersalah

Saksi ahli

Selain saksi yang akan meringankan kasus Lucinta Luna, kuasa hukum juga mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kalau tujuh butir jenis benzodiapin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan. Apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah atau bukan," kata kuasa hukum Lucinta Luna.

"Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar undang-undang dong. Intinya itu saja," imbuhnya.

Baca juga: Gara-gara Virus Corona, Lucinta Luna Tak Bisa Rawat Diri di Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi