JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar agenda sidang pembacaan tuntunan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani merupakan terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Kasus itu bermula dari pelaporan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018. Dipo melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan.
Baca juga: Kabar Terbaru Nikita Mirzani, Beli Sepeda Rp 64 Juta hingga Siap Maju Jadi Caleg
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Nikita bahkan ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.
Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota.
Berikut rangkuman sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Nikita Mirzani: Gue Kayak Pacaran Sama Vicky Nitinegoro...
1. Dituntut 6 bulan penjara
Jaksa menuntut Nikita atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.
2. Yang memberatkan dan meringankan
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, hal yang memberatkan adalah Nikita membuat Dipo Latief terluka.
Sementara itu yang meringankan adalah Nikita mengakui akan mengendalikan emosinya dan meminta maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
"Ketiga, adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa beserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," ucap Sigit.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Tapi Enggak Masuk Penjara
"Keempat, terdakwa dengan status orangtua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," lanjut Sigit.
3. Bukan hal berat
Ditemui seusai sidang, Nikita Mirzani menyatakan tuntunan enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya bukanlah hal yang memberatkan.
Apalagi, kata Nikita, tuntutan tersebut merupakan masa percobaan selama 12 bulan.
"Kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita.
Baca juga: Tak Harus Dipenjara, Nikita Mirzani: Sesuai Doa dan Ikhtiar Gue
Lagipula, bagi ibu tiga anak ini, hal itu masih sebatas tuntutan, belum berupa vonis atau keputusan akhir majelis hakim.
"Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat-buat," ucap Nikita.
4. Sesuai dengan doa dan ikhtiar
Sedangkan, Nikita tampaknya tidak kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Pasalnya, Nikita menyebut tuntutan jaksa selama enam bulan kurungan penjara sudah sesuai dengan doanya jauh-jauh hari.
Bahkan, Nikita menganggap tuntutan jaksa ini merupakan pembuktian bahwa dirinya orangtua tunggal atau single mom yang baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bakal Izinkan Mantan Suami Bertemu Anaknya
Nikita mengungkapkan bahwa selama menjalani persidangan kasus dugaan penganiyaan, ia meminta pertolongan kepada Tuhan.
"Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega, ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue, begitu," kata Nikita menambahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.