Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Edison Wardhana Jawab soal Dugaan KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Edison Wardhana dan Demian Aditya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Edison Wardhana, Michael R Pardede, menegaskan bahwa tak ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menyebabkan kliennya digugat cerai oleh Ayuh Dyah Utami.

“Pada dasarnya cerita yang sesungguhnya tidak seperti itu (KDRT),” kata Michael di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Stuntman Demian Aditya, Edison Wardhana, Digugat Cerai

“Namanya suami istri, kalau pun ada keributan itu biasa, dan sudah damai antara Ayuh dan Edison, sudah maaf memaafkan. Mengenai KDRT itu tolong, itu tidak ada, saya ucapkan sekali lagi, saya bantah, tidak ada namanya KDRT,” tambah Michael.

Sementara Ayuh Dyah Utami juga menanggapi tentang alasannya menggugat cerai Edison.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Ayuh Utami Gugat Cerai Edison Wardhana, Stuntman Demian Aditya

Ia menyinggung soal adanya percekcokan hingga timbu ketidakcocokan.

“Ya namanya rumah tangga pasti ada aja pertengkaran ya. Dari pertengkaran mulut sampai fisik, kami juga sudah rasain,” tutur Ayuh.

“Tapi intinya aku tidak mau fokus ke situ, lebih fokus ke anak-anak. Kami secara pribadi ke depannya mau gimana,” ucap Ayuh menambahkan.

Baca juga: 3 Fakta Perceraian Edison Wardhana, Stuntman Demian Aditya

Diberitakan sebelumnya, Edison Wardhana dan Ayuh Dyah Utami sudah menjalankan sidang perdana pada Senin kemarin dengan agenda mediasi.

Akan tetapi, sidang tersebut ditunda dan baru akan kembali digelar pada 30 Juni 2020 mendatang.

Adapun Edison Wardhana dan Ayuh Dyah Utami menikah pada Desember 2016 lalu.

Baca juga: Digugat Cerai, Edison Wardhana: Sedih, Benar-benar Sedih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi