Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Limbad Resmi Bercerai dengan Istri Mudanya, Benazir Endang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Alsadad Rudi
Pesulap Limbad saat datang ke posko pemenanganpasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017) malam.
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui proses persidangan, gugatan cerai Benazir Endang dengan sang suami, pesulap Limbad, dikabulkan.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Benazir Endang, Amri Luzarfi. 

"Gugatan cerai kami dikabulkan majelis ya seluruhnya," kata Amri Luzarfi di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Profil Limbad, Pesulap Jebolan The Master Musim Kedua

Meski demikian, Amri Luzarfi mengatakan, amar putusan belum diberikan majelis hakim kepada kedua belah pihak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Amar putusannya belum diberikan, tetapi sudah dibacakan bahwa gugatan kami diberikan (dikabulkan) semuanya," ucap Amri Luzarfi.

Adapun sebelumnya, Humas Pengadilan Tigaraksa, Jaenudin mengatakan, Benazir Endang memasukkan gugatan cerai pada 13 Januari 2020.

Baca juga: Lanjutan Sidang Cerai Limbad, Ditunda Lagi hingga Istri Muda Kecewa

Menurut Jaenudin, gugatan itu berawal dari kondisi rumah tangga yang sudah tak bisa dipertahankan.

"Alasannya sih ada, tapi tidak bisa dijelaskan. Umumnya, ya, kondisi rumah tangga yang tidak bisa dilanjutkan. Detailnya di persidangan," tutur Jaenudin.

Jaenudin mengatakan, sidang cerai keduanya sekaligus menjalani sidang isbat terlebih dahulu.

Baca juga: Karena Wabah Corona, Sidang Cerai Limbad dan Istri Mudanya Ditunda

"Prinsipnya sebelum masuk gugatan cerai itu makanya ada keabsahan pernikahan itu. Jadi satu paket, satu nomor perkara yakni isbat lalu cerai," ujar Jaenudin. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi