Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Artis FTV Ridho Ilahi (34) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta, Senin (29/6/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan pemain sinetron Ridho Illahi telah menggunakan narkoba sejak satu tahun yang lalu.

Ronaldo mengatakan hal tersebut merupakan pengakuan dari Ridho Illahi saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

"(Pengakuannya, Ridho Illahi gunakan narkoba sudah) satu tahun," ucap Ronaldo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Ridho Illahi Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Untuk melengkapi berkas, polisi membawa Ridho Illahi ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menjalani tes rambut pada pagi hari tadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronaldo mengatakan hasil tes rambut akan keluar diperkirakan pada tiga hari ke depan.

"Nanti makanya saya sampaikan (hasil tes urine) bareng dengan tes rambut, 2-3 hari akan saya sampaikan," ucap Ronaldo.

Baca juga: Penyuplai Narkoba Artis Ridho Illahi Ditangkap, Diduga Seorang Kru Production House

Adapun Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Tidak sendiri, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, namun sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil.

"Kurang lebih nol koma sekian gram," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi