Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube TRANS TV Official.
Artis peran Ridho Illahi dalam program Pagi-pagi Pasti Happy di Trans TV.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bintang FTV Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Prosesnya sudah berjalan, ada 4 orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Meski demikian, Ronaldo mengungkapkan hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, saat pemeriksaan awal, Ronaldo mengatakan Ridho Ilahi mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.

Saat itu, Ridho Illahi mengaku bahwa ia mengonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan stres.

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.

Atas perbuatannya, Ridho Illahi dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

Diketahui, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S. Tetapi, terhadap keduanya sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.

Baca juga: 7 Fakta Ridho Illahi, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi