Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube TRANS TV Official.
Artis peran Ridho Illahi dalam program Pagi-pagi Pasti Happy di Trans TV.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar menjelaskan penyebab pemain sinetron Ridho Illahi ditetapkan sebagai tersangka meskipun hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Dengan begitu, Ridho Ilahi saat ini dijerat dengan pasal tentang kepemilikan barang bukti narkona.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.

Ronaldo menambahkan Ridho Illahi terakhir mengonsumsi narkona satu minggu sebelum penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, Ridho mengaku mengonsumsi narkoba sejak satu tahun yang lalu.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi

 

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.

Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, tetapi sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi