Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tersangka, Ridho Ilahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pemain sinetron Ridho Illaihi digiring polisi untuk melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan pemain sinetron Ridho Illahi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan narkoba.

Ronaldo mengatakan ancaman hukuman untuk Ridho Illahi berdasarkan pasal yang sudah diatur tentang kepemilikan narkotika.

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, hasil tes urine menunjukkan bahwa Ridho Illahi negatif narkoba.

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Selain mengamankan Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S.

Baca juga: Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, terhadap NT dan S sudah dipulangkan karena dinilai tidak terlibat.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ridho Illahi mengaku gunakan obat terlarang untuk menghilangkan stres.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi